BAB I
PUASA
Menurut bahasa Berpuasa itu berarti menahan, sedang
menurut syara’ adalah menahan diri dari segala apa juga yang membatalkan puasa,
semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat.
Puasa ramadhan itu hukumnya wajib berdasarkan kitab,
sunah dan ijma. Mengenai kitab, maka firman allah ta’ala yang artinya “ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga
kamu bertaqwa ” (al-baqarah : 183), dan fimannya pula : “ yakni pada bulan
ramadhan, yaitu saat diturunkannya Al-qur’an yang menjadi petunjuk bagi manusia
dan penjelasan dari pedoman serta pemisah antara hak dan yang batil, maka
barang siapa yang berada ditempat pada bulan itu. Hendaklah ia berpuasa” (al-baqarah
:185). Wajib mengerjakan puasa sebulan ramadhan sebagi ijma dengan telah
berakhirnya tanggal 30 sya’ban.
Mengenai sunah, maka sabda nabi Muhammad SAW : ” dirikanlah islam atas lima dasar : yaitu
mengakui bahwa tida tuhan melainkan allah dan bahwa Muhammad adalah utusan
allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan ramadhan dan naik
haji.” Dan pada hadis thalhah bin
ubaidillah : “ bahwa seorang laki-laki
bertanya kepada nabi SAW : ya rasulullah, katakanlah kepadaku puasa yang
diwajibkan allah atas diriku ? berkata nabi saw : puasa ramadhan. Tanya
laki-laki itu : apakah ada lagi yang wajib atasku ? nabi menjawab : tidak,
kecuali kalau anda berpuasa sunat.” Dan umat islam telah ijma atau sekata
atas wajibnya puasa ramadhan dan bahwa ia merupakan salah satu diantara rukun
islam. Hal itu dapat diketahui dari ajaran agama secara daruri dengan tak usah
dipikirkan lagi, hingga orang yang mengingkarinya berarti kafir dan murtad dari
islam. Mulai diwajibkannya ialah adalah pada hari senin tanggal 2 sya’ban tahun
ke 2 hijriyah.
Syarat-syarat wajib puasa ada 4 perkara yaitu beragama
islam, baligh, berakal, dan kuat mengerjakan puasa.
Adapaun rukun puasa ada 4 perkara :
1.
Niat.
Fardu puasa adalah niat didalam hati,
mengucapkannya tidak menjadi syarat tapi syarat sunnah dilakukan, makan sahur
belum cukup dianggap sebagai niat puasa sekalipun dimaksudkan guna menghimpun
kekuatan berpuasa, demikian pula perbuatan menahan diri dari mengambil sesuatu
yang bisa membatalkan puasa karena dikhawatirkan jangan-jangan telah datang
fajar, selama tidak tergores didalam hatinya prinsip puasa dengan
sifat-sifatnya seperti yang harus dinyatakan dalam niat puasa. Firman allah SWT
: “ dan tiadalah mereka dititah kecuali
untuk mengabdikan diri kepada allah dengan mengikhlaskan agama kepadanya
semata”. Al-baiyinah s dan nabi bersabda setiap perbutan itu hanyalah
dengan niat dan setiap manusia akan beroleh apa yang diniatkan. Berarti niat
itu hendaklah sebelum fajar pada tiap malam bulan ramadhan, berdasarkan hadis
hafsah dikatakan telah berkata rasulullah saw : barang siapa yang tidak membulatkan niatnya buat berpuasa sebelim
fajar, maka tidak sah puasanya.” (diriwayatkan oleh ahmad dan ash-habus
sunan dan dinyatakan sah oleh ibnu khuzaimah dan ibnu haibban).
Hakikat niat adalah menyengaja suatu
perbuatan demi mentaati perintah allah ta’ala dalam mengharapkan keridhaannya.
Maka siapa yang makan diwaktu sahur dengan maksud akan berpuasa dan dengan
menahan diri ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah, berarti ia
telah berniat. Begitu pun orang yang bertekad akan menghindari segala hal yang
dapat membatalkan puasa disiang hari dengan ikhlas karena allah, juga berarti
telah niat walaupun ia tidak makan sahur, kemudian menurut fukaha : niat puasa
tathawwu cukup bila waktu siang yakni jika seseorang belum lagi makan minum dan
sempurnakan niat puasanya bahwa berkata : sesuatu ; saya niat berpuasa esok
hari sebagai memenuhi kefarduan bulan ramadhan tahun ini karena allah ta’ala.
2.
Menahan diri dari
makan dan minum.
Sekalipun air yang diminum sedikit senghaja, sesungguhnya makan pun kelupaan
atau tidak tau maka tidak membatalkan puasa, bahwa yang baru masuk islam atau
bertempat jauh dari ulama maka tidak membatalkan puasa. Firman allah ta’ala :”maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri
mereka dan hendaklah kemu mengusahakan apa yang diwajibkan allah atasmu, dan
makan minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar kemudian
sempurnakanlah puasa samapai malam” (al-baqarah :187).yang dimaksud dengan
garis putih dan garis hitam ialah terangnya siang dan gelapnya malam.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim bahwa abi bin hatm
bercerita : tatkala trurn ayat yang artinya : saya ambillah seutas tali hitam
dengan seutas tali putih, lalu saya taruh dibawah bantal dan saya amat-amati
diwaktu malam ternyata tidak dapat saya bedakan, maka pagi-pagi saya datang
menemui rasulullah saw dan saya ceritakanlah padanya hal itu sabda nabi saw :
maksudnya ialah gelapnya malam dan terangnya siang.
3.
Berkumpul
Bersenghaja adapun berkumpul kelupaan maka tidak
membatalkan karena kelupaan .
4.
Muntah disenghaja
Jika mualnya muntah tidak membatalkan puasanya.
5.
Didalam kitab
kifayatul ikhyar bertambah 1 rukun puasa adalah tidak ada berpuasa ditepi
sungai
Disunahkan dalam puasa 3 perkara :
- Menyegerakan berbuka.
Yakni terbenam matahari
maka tidak ragu-ragu bagi menyegerakan berbuka dan disunahkan berbuka dengan
kurma jika tidak ada air.
- Melambatkan sahur.
Selama hamper terbit
fajar tidak ragu-ragu maka tidak mengakhiri tapi bahwa sahur makan dan minum
meskipun sedikit.
- Mengakhiri sahur.
Meninggalkan perkataan
yang jelek maka orang yang berpuasa untuk lidah dari berdusta dan gibah seperti
mencaci.
Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam :
- Masuk sesuatu barang dengan disengaja
kedalam lubang yang dianggota badan.
- Kedalam kepala (umpamanya luka yang
berlubang)
- Memasukan obat kedalam salah satu,
dua jalan.
- Muntah dengan sengaja.
- Bersetubuh dengan sengaja.
- Mengeluarkan mani dengan bersetubuh
kulit.
- Haid.
- Nipas.
- Gila, dan
- Murtad.
Puasa sunah.
- Enam hari pada bulan syawal.
Diriwayatkan oleh jemaah hadis kecuali
bukhari dan nasai dari ayub al-anshari bahwa nabi saw bersabda : barang siapa
yang berpuasa pada bulan ramadhan lalu diiringinya dengan enam hari bulan
syawal maka seoalh-olah ia telah berpuasa sepanjang masa. Menurut ahmad dapat
dilakukan berturut-turut dan tak ada kelebihan yang satu lainnya. Sedang
menurut golongan hanafi dan syafii lebih utama melakukan secara berturut-turut
yaitu sesudah hari raya.
- Tanggal 10 dzulhijjah dan muakkadnya
hari arafah bagi selain haji.
a. Diterima dari abu qatadah r.a bahwa rasullah saw
bersabda : puasa pada hari arafah dapat
menghapuskan dosa selama dua tahun yaitu
tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang. Dan puasa hari assyura
menghapuskan dosa tahun yang lalu. (diriwayatkan oleh jemaah kecuali bukhari
dan turmudzi)
b. Diterima dari hafsah katanya : ada empat perkara yang
tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah saw : puasa asyura, puasa sepertiga
bulan yakni bulan dzulhijah, puasa tiga hari dari tiap bulan, dan shalat dua
rakaat sebelum shubuh (riwayat ahmad dan nasaii)
c. Diterima dari uqbah bin amir bahwa rasulullah saw
bersabda : hari arafah hari qurban dan hari tasyriq adalah hari raya kita,
penganut islam dan hari-hari itu adalah hari makan-minum.(diriwayatkan oleh
berlima kecuali ibnu majah dan dinyatakan sah oleh turmudzi)
d. Diterima dari abu hurairah katanya : rasulullah saw
melarang berpuasa pada hari arafah diarafah.(diriwayatkan ahmad, abu daud, nasi
dan ibnu majah berkata turmudzi para ulama memandang sunat berpuasa pada hari
arafah kecuali bila berada diarafah.
e. Diterima dari ulumul fukaha katanya : mereka merasa
bimbang mengenai puasa nabi saw diarafah, lalu saya kirimi susu maka diminumnya
sedang ketika itu beliau berkhotbah didepan manusia arafah. Disepakati oleh
bukhari dan muslim.
- Puasa bulan muharram, muakadnya puasa
asyura dan sehari sebelum serta sehari sesudahnya.
a. Diterima dari abu hurairah katanya : ditanyakan orang
kepada rasulullah saw shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardu,
kata nabi shalat ditengah malam, Tanya mereka lagi : puasa manakah yang lebih
utama setelah puasa ramadhan ? kata nabi : puasa pada bulan allah yang kamu
namakan bulan muharram.
b. Dari mu’awiyah bin abi sufyan berkata : saya dengar
nabi saw bersabda : hari ini adalah hari asyura dan kamu tidak diwajibkan
berpuasa padanya. Dan saya sekarang berpuasa, maka siapa yang suka,
berpuasalah, dan siapa yang tidak berbukalah.
c. Diterima dari aisyah r.a katanya : hari asyura adalah
hari yang dipuasakan oleh orang-orang quraisy dimasa jahiliyah. Rasulullah juga
biasa membiasakannya dan tatkala datang dimadinah ia berpuasa pada hari itu dan
menyuruh orang-orang untuk turut
berpuasa, maka tatkala difardukan puasa ramadhan sabdanya : siapa yang ingin
berpuasa, ia berpuasa dan siapa yang tidak ia berbuka.
d. Dari ibnu abbas r.a katanya : nabi saw datang
kemadinah dan dilihatnya orang-orang yahudi berpuasa pada hari asyura, maka
Tanya nabi : ada apa ini? Kata mereka :
hari baik disaat mana allah membebaskan nabi musa dan bani Israel dari musuh
mereka, hingga dipuasakan oleh musa. Maka sabda nabi : saya lebih berhak
terhadap musa dari pada kamu. Lalu beliau berpuasa pada hari itu dan menyuruh
orang agar berpuasa.
e. Dari abu musa al-asy’ari r.a bertanya : hari asyura itu
disebarkan oleh yahudi dan mereka dijadikan sebagai hari raya, maka sabda nabi
: puasakanlah hari itu oleh kamu sendiri.
f.
Diterima dari ibnu
abbas katanya : tatkala rasulullah saw berpuasa pada hari asyura dan menitahkan
orang agar mempuasakannya, mereka berkata ? ya rasulullah ia adalah suatu hari
yang dibesarkan oleh orang yahudi dan nasrani, maka kata nabi : jika datang
tahun depan insya allah kita berpuasa pada hari kesimbilan. Kata ibnu
abbas : maka belum lagi datang tahun
depan itu rasulullah saw telah wafat. (riwayat muslim dan abu daud). Dan pada
suatu riwayat, kalimatnya berbunyi : maka kata rasulullah seandainya saya masih
ada hingga tahun depan, maka saya akan berpuasa pada hari kesimbilan yakni
bersama hari asyura (riwayat ahmad dan muslim). Para ulama menyebutkan bahwa
puasa asyura itu ada tiga tingkat : tingkat pertama : berpuasa selama tiga hari
yaitu hari kesembilan kesepuluh dan kesebelas, tingkat kedua : berpuasa pada
hari kesembilan kesepuluh, tingkay ketiga : berpusa hanya pada hari kesepuluh
saja.
- Berpuasa pada sebagian besar dari
bulan sya’ban.
Rasulullah saw biasa berpuasa pada
sebagian besar dari bulan sya’ban kata aisyah tidak kelihatan oleh saya
rasulullah saw melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh kecuali pada bulan
ramadhan dan tidak satu bulan pun yang hari-harinya lebih banyak dipuaskan nabi
dari pada bulan sya’ban.(riwayat bukhari dan muslim). Dari usamah bin zaid r.a
Tanya saya : ya rasulullah, kelihatannya tidak satu bulan pun yang lebih banyak
ada puasakan dari bulan sya’ban, ujar
nabi : bulan itu sering dilupakan orang, karena letaknya antara rajab dan
ramadhan sedang pada bulan itulah
diangkatkan amalan-amalan kepada tuhan rabbul alamin, maka saya ingin amalan
saya dibawa naik selagi saya dalam berpuasa. (diriwayatkan abu daud da nasai
dan dinyatakan sah oleh ibnu khuzamah). Adapun berpuasa khusus pada nisfu
sya’ban karena menyangkanya ada kelebihabnnya dari yang lain, maka tidak
berlandaskan dalil atau keterangan yang sah.
- Puasa pada bulan-bulan suci.
Yang dimaksud dengan bulan-bulan suci
ialah bulan dzulkaidah, dzulhijah, muharram dan rajab. Pada bulan-bulan ini
disunahkan banyak berpuasa. Diterima dari seorang laki-laki dari bahilah
ceritanya : bahwa ia datang menemui anda pada tahun pertama. Nabi berkata :
kenapa keadaanmu telah jauh berubah, padahal dahulunya kelihatan baik,
laki-laki itu berkata : semenjak berpisah dengan anda, saya tidak makan
hanyalah waktu malam, maka Tanya rasulullah saw : kenapa kamu siksa dirimu ?
lalu sabdanya : berpuasalah pada bulan shafar yakni bulan ramadhan dan satu
hari setiap bulan, tambahkanlah buatku, karena saya kuta melakukannya kata
laki-laki itu pula, maka sabda nabi : berpuasalah pada bulan suci lalu
berbukalah, kemudian berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian
berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah pada bulan
suci lagi lalu berbukalah, sambil mengucapkan itu nabi member isyarat dengan
jari-jarinya yang tiga, mula-mula digengamnya lalu dilepaskannya.(riwayat
ahmad, abu daud, ibnu majah dan baihaqi dengan sanad yang baik). Mengenai puasa
pada bulan rajab, tidak ada kelebihan yang menonjol baginya dari bulan-bulan
lainya, kecuali bahwa berpuasa pada bulan itu mempunyai keistimewaan khusus,
ada juga diterima berita, tetapi tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai
alas an, mengenai keutamaan bulan itu dan diutamakan berpuasa padanya, tidak
pula mengenai kelebihan berpuasa pada hari-hari tertentu dari padanya atau
berjaga –jaga pada malam harinya.
- Berpuasa pada hari senin dan kamis.
Diterima dari abu hurairah : bahwa nabi
saw lebih sering berpuasa pada hari senin dan kamis lalu ditanyakan orang
padanya apa sebabnya, maka berkata : sesungguhnya malam-malam itu
dipersembahkan pada setiap hari senin dan kamis maka allah berkenan mengampuni
setiap muslim kecuali dua orang yang bermusuhan, maka firmannya : tangguhkanlah
kedua mereka itu (diriwayatkan oleh ahmad, dengan sanad yang sah, dan pada
shahih muslim : bahwa nabi Muhammad saw ditanyai orang tentang berpuasa pada
hari senin, maka sabdanya : itu adalah kelahiran saya dan pada hari itu pula
wahyu diturunkan kepada siapa.
- Berpuasa tiga hari setiap bulan.
Berkata abu dzar al-gaffari : kami
diperintahkan oleh rasulullah saw, agar berpuasa sebanyak 3 hari setiap bulan,
yakni pada hari-hari cemerlang : tanggal 13,14 dan 15, sabdanya bahwa itu
seperti berpuasa sepanjang masa (riwayat nasai dan disahkan oleh ibnu hibban.
Juga ada berita diterima nabi saw bahwa satu bulan beliau berpuasa pada sabtu,
minggu, dan senin kemudian dibulan lain pada selasa, rabu dan kamis. Pula
diterima berita bahwa pada awal setiap bulan beliau berpuasa pada hari kamis,
pada awal bulan depan pada hari senin, kemudian pada awal bulan berikutnya pada
hari senin.
- Berpuasa selang-seling.
Diterima dari abu salmah bin Abdurrahman
yang diterimanya dari Abdullah bin amar katanya : rasulullah saw menanyakan
padaku : saya mendengar kabar bahwa anda selalu berjaga-jaga diwaktu malam,
maksudnya beribadat dan berpuasa diwaktu siang benar ya rasulullah, kata saya,
maka sabda nabi : berpuasalah dan berbukalah, sembahyanglah dan tidurlah.
Karena tubuhmu mempunyai hak terhadapmu dan tamumu juga mempunyai hak
terhadapmu, cukuplah bagimu berpuasa sebanyak tiga hari pada tiap bulan,
berkata Abdullah : saya bertahan, maka nabi pun bersikeras pula pada akhirnya kata
saya : ya rasulullah, saya kuat melakukannya, berkata nabi : puasalah 3 hari
setiap minggu Abdullah berkata : saya tetap bertahan, tapi nabi bersekeras kata
saya lagi : ya rasulullah saya masih sanggup. Nabi berkata : berpuasalah
seperti puasa nabi daud a.s itu Tanya saya : nabi berkata : ia berpuasa sehari
lalu berbuka sehari(diriwayatkan dari Abdullah bin amar katanya : telah
bersabda rasulullah : berpuasa yang lebih disukai oleh allah ialah puasa daud
dan shalat yang lebih disukai oleh allah ialah shalat daud ia tidur seperdua malam, bangun sepertiganya
lalu tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.
- Didalam kitab al-aziz bertambah 1
puasa sunat adalah puasa sepanjang masa sunah dengan syarat berbuka 2 hari
raya. Sesungguhnya aku takut dari kesusahan atau hilang hak, itu makruh .(dalam
shahih al bukhari dan muslim : barang siapa berpuasa satu hari dijalan
allah, maka allah akan memisahkan dirinya dari neraka sejauh 70 kharif (70
tahun jarak perjalanan).
Hari-hari yang terlarang puasa.
- Larangan berpuasa pada kedua hari
raya.
Para ulama telah
berkumpul atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya, baik puasa itu puasa
fardu atau puasa sunah.
- Larangan berpuasa pada hari tasyrik.
Tidak boleh berpuasa pada
hari tasyriq yaitu 3 hari berturut-turut setelah hari raya idhul adha.
- Larangan berpuasa pada hari jum’at
khusus
Hari jum’at merupakan hari raya mingguan
bagi kaum muslim , oleh sebab itu dilarang oleh agama berpuasa pada nya. Tetapi
jumhur berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh bukan menunjukkan haram.
Keculai bila seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudah nya atau sesuai
dengan kebiasaannya atau kebetulan pada hari arafah/hari asyura maka tidaklah
makruh berpuasa pada hari jum’at itu.
- Larangan mengkhususkan hari sabtu
untuk berpuasa.
Diterima dari busyri as-salmi dari saudara
perempuannya shama, bahwa rasulullah saw bersabda : jangan lah kamu berpuasa
pada hari sabtu kecuali mengenal yang diwajibkan atasmu dan seandainya
seseorang diantara kamu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu,
hendaklah dimemahnya makanan itu (diriwayatkan oleh ahmad dan asy-habus sunan,
oleh hakim yang mengatakan sah nya menurut syarat muslim. Turmudzi mengatakan
: hadis itu sebagai hasan, katanya :
dimakruhkan disini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari sabtu
untuk berpuasa karena orang-orang yahudi membesarkan hari sabtu.
- Larangan berpuasa pada hari yang
diragukan.
Telah berkata amar, bin
yasir r.a berkataa : barang siapa berpuasa pada hari yang diragukannya, berarti
ia telah durhaka kepada Muhammad saw (riwayat asy-habus sunan)
- Larangan berpuasa sepanjang masa.
Haram hukumnya berpuasa sepanjang tahun
tanpa meninggalkan hari-hari yang dilarang oleh agama mempuasakannya.
Berdasarkan sabda rasulullah saw : tidak berarti puasa, orang yang berpuasa
sepanjang masa.(riwayat ahmad, bukhari dan muslim). Dan seandainya ia berbuka
pada kedua hari raya dan hari-hari tasyriq, maka hilanglah hukum makruhnya,
jika yang melakukannya kuat berpuasa.
- Larangan berpuasa bagi wanita jika
suaminya dirumah kecuali dengan izinnya.
Rasulullah saw melarang perempuan berpuasa
jiak suaminya dirumah kecuali dengan izinnya. Diterima dari abu abu hurairah
bahwa rasulullah bersabda : janganlah
seorang wanita itu berpuasa walau satu haripun, jika suaminya berada dirumah
tanpa izinnya kecuali puasa ramadhan. (riwayat bukhari dan muslim). Para ulama
memandang larangan ini berarti haram dan
mereka memperbolehkan suami merusak
puasa isterinya jika ia melakukan itu tanpa izinnya. Karena dengan
demikian si isteri telah melanggar hak suami. Hal ini berlaku selain dari puasa
ramadhan sebagai tercantum dalam hadis. Adapun puasa ramadhan mereka tidak
perlu izin suami juga boleh isteri berpuasa tapa izin suaminya, jika suaminya
itu berpergian tetapi suami boleh merusak puasa isterinya bila kebetulan ia
pulang, para ulama berpendapat bahwa boleh isteri berpuasa tanpa izin dari
suami sebagai halnya ia dalam bepergian, jika suami itu sakit dan tak mampu
dalam berpuasa.
- Larangan wishal dalam berpuasa.
Diterima dari abu hurairah bahwa nabi saw
bersabda : jauhilah berwishal diucapkan sampai 3X. kata mereka : tetapi anda
berwishal ya rasulullah nabi berkata : tetapi tuan-tuan tidak sama dalam hal
itu dengan saya. Saya bermalam dengan diberi makan minum oleh tuhanku, maka
lakukanlah amalan itu sekadar sesuai dengan kemampuan tuan.(riwayat bukhari dan
muslim). Para fukaha mengangap larangan ini sebagai makruh, tetapi ahmad, ishak
dan ibnu mundzir membolehkan wishal sampai waktu sahur selama tidak memberatkan
bagi yang berpuasa. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dari abu
said al-khudri r.a bahwa nabi bersabda : janganlah kamu berwishal dan
siapa-siapa yang ingin hendak melakukannya juga maka berwishal hingga waktu
sahur.(didalam kitab kifayatul ikhyar bertambah mengharamkan puasa).
- Barang siapa yang bersetubuh pada siang hari ramadhan dengan sengaja
kedalam farji maka wajib atasnya berqadha dan kafarat.
Adapun kafaratnya yaitu memerdekakan hamba
perempuan yang mukmin kalau tidak mendapat hamba perempuan maka ia harus
berpuasa selama dua bulan terus-terusan kalau tidak mampu (memerdekakan hamba
dan seterusnya/berpuasa 2 bulan) maka ia harus member makan kepada 60 orang
miskin.
- Barang siapa yang mati sedangkan ia
mempunyai kewajiban puasa ramadhan wajib memberi makan orang miskin (yaitu
fidyah) setiap hari satu mud. Riwayat ibnu abbas r.a : diringkan bagi
kakek-kakek yang pikun untuk berbuka dan ia memberi makan setiap hari
kepada orangnya miskin serta tidak wajib atasnya.
- Adapun wanita yang hamil dan
menyusui, kalau ia khawatir sakit ketika sedang berpuasa, ia boleh berbuka
dan baginya wajib mengqadha, dan kalau ia puasa khawatir kepada anaknya
menjadi sakit, ia boleh berbuka dan wajib qadha dan kafarat dari setiap
hari mud.
Firman Allah : “Atas orang-orang yang tidak kuat puasa
wajib fidyah dengan mencari makan kepada orang miskin (Q.S al-baqarah:184).
Riwayat ibnu abbas r.a : rasulullah saw tengah berpuasa dalam perjalanan lalu
beliau berbuka maka siapa yang berkehendak puasa, berpuasalah dan barang siapa
yangmenghendaki berbuka, berbukalah”.
- Adapun orang sakit dan yang
berpergian jauh, mereka boleh berbuka dan wajib qadha firman allah :
barang siapa yang sakit diantara kamu atau berpergian (boleh berbuka)dan
wajib qadha dihari-hari lainnya (al-baqarah :185).
Wajib bagi orang yang menunda qadha
ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya tanpa ada udzur yang mengharuskan
penundaan itu terjadi, sebagaimana orangyang masih mempunyai waktu senggang
dari sakit dan bepergian secukup melaksanakan qdhanya, membayar fidyah satu mud
untuk satu hari qadha, lalu selanjutnya fidyah dilipatkan sejumlah berapa kali
ramadhan terlewati (sesudah ramadhan yang diqadhai), demikian menurut pendapat
pendapat yang mu’tamad tidak termasuk ucapan kami “ tanpa ada udzur”, yaitu jika
penundaan seperti misalnya terus menerus dalam bepergian atau sakit atau
menyusui hingga masuk ramadhan tahun depan, maka ia tidak dikenakan kewajiban
fidyah selama udzur tersebut masih melintang walaupun sampai bertahun-tahun.
Apabila menunda qadha ramadhan hingga
datang ramadhan berikutnya padahal telah berpendapat kemungkinan menunaikannya,
lalu mati maka dari harta peninggalannya dikeluarkan sebesar dua mud perhari
qadha, terhitung 1 mud untuk qadha puasa dan 1 mud lainnya untuk fidyah
penundaannya, bila tidak diqadhakan oleh kerabat atau orang yang mendapat
izinya kalau toh diqadhakan maka wajib 1 mud perhari sebagai fidyah penundaan
saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar