Minggu, 28 Juni 2015

PUASA, Sunnah-Sunnah Puasa, Larangan dalam Berpuasa

BAB I
PUASA
Menurut bahasa Berpuasa itu berarti menahan, sedang menurut syara’ adalah menahan diri dari segala apa juga yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat.
Puasa ramadhan itu hukumnya wajib berdasarkan kitab, sunah dan ijma. Mengenai kitab, maka firman allah ta’ala yang artinya “ hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, semoga kamu bertaqwa ” (al-baqarah : 183), dan fimannya pula : “ yakni pada bulan ramadhan, yaitu saat diturunkannya Al-qur’an yang menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari pedoman serta pemisah antara hak dan yang batil, maka barang siapa yang berada ditempat pada bulan itu. Hendaklah ia berpuasa” (al-baqarah :185). Wajib mengerjakan puasa sebulan ramadhan sebagi ijma dengan telah berakhirnya tanggal 30 sya’ban.
Mengenai sunah, maka sabda nabi Muhammad SAW : ” dirikanlah islam atas lima dasar : yaitu mengakui bahwa tida tuhan melainkan allah dan bahwa Muhammad adalah utusan allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan ramadhan dan naik haji.”  Dan pada hadis thalhah bin ubaidillah : “ bahwa seorang laki-laki bertanya kepada nabi SAW : ya rasulullah, katakanlah kepadaku puasa yang diwajibkan allah atas diriku ? berkata nabi saw : puasa ramadhan. Tanya laki-laki itu : apakah ada lagi yang wajib atasku ? nabi menjawab : tidak, kecuali kalau anda berpuasa sunat.” Dan umat islam telah ijma atau sekata atas wajibnya puasa ramadhan dan bahwa ia merupakan salah satu diantara rukun islam. Hal itu dapat diketahui dari ajaran agama secara daruri dengan tak usah dipikirkan lagi, hingga orang yang mengingkarinya berarti kafir dan murtad dari islam. Mulai diwajibkannya ialah adalah pada hari senin tanggal 2 sya’ban tahun ke 2 hijriyah.
Syarat-syarat wajib puasa ada 4 perkara yaitu beragama islam, baligh, berakal, dan kuat mengerjakan puasa.
Adapaun rukun puasa ada 4 perkara :
1.      Niat.
Fardu puasa adalah niat didalam hati, mengucapkannya tidak menjadi syarat tapi syarat sunnah dilakukan, makan sahur belum cukup dianggap sebagai niat puasa sekalipun dimaksudkan guna menghimpun kekuatan berpuasa, demikian pula perbuatan menahan diri dari mengambil sesuatu yang bisa membatalkan puasa karena dikhawatirkan jangan-jangan telah datang fajar, selama tidak tergores didalam hatinya prinsip puasa dengan sifat-sifatnya seperti yang harus dinyatakan dalam niat puasa. Firman allah SWT : “ dan tiadalah mereka dititah kecuali untuk mengabdikan diri kepada allah dengan mengikhlaskan agama kepadanya semata”. Al-baiyinah s dan nabi bersabda setiap perbutan itu hanyalah dengan niat dan setiap manusia akan beroleh apa yang diniatkan. Berarti niat itu hendaklah sebelum fajar pada tiap malam bulan ramadhan, berdasarkan hadis hafsah dikatakan telah berkata rasulullah saw : barang siapa yang tidak membulatkan niatnya buat berpuasa sebelim fajar, maka tidak sah puasanya.” (diriwayatkan oleh ahmad dan ash-habus sunan dan dinyatakan sah oleh ibnu khuzaimah dan ibnu haibban).
Hakikat niat adalah menyengaja suatu perbuatan demi mentaati perintah allah ta’ala dalam mengharapkan keridhaannya. Maka siapa yang makan diwaktu sahur dengan maksud akan berpuasa dan dengan menahan diri ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah, berarti ia telah berniat. Begitu pun orang yang bertekad akan menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa disiang hari dengan ikhlas karena allah, juga berarti telah niat walaupun ia tidak makan sahur, kemudian menurut fukaha : niat puasa tathawwu cukup bila waktu siang yakni jika seseorang belum lagi makan minum dan sempurnakan niat puasanya bahwa berkata : sesuatu ; saya niat berpuasa esok hari sebagai memenuhi kefarduan bulan ramadhan tahun ini karena allah ta’ala.
2.      Menahan diri dari makan dan minum.
Sekalipun air yang diminum sedikit  senghaja, sesungguhnya makan pun kelupaan atau tidak tau maka tidak membatalkan puasa, bahwa yang baru masuk islam atau bertempat jauh dari ulama maka tidak membatalkan puasa. Firman allah ta’ala :”maka sekarang, bolehlah kamu mencampuri mereka dan hendaklah kemu mengusahakan apa yang diwajibkan allah atasmu, dan makan minumlah hingga nyata garis putih dari garis hitam berupa fajar kemudian sempurnakanlah puasa samapai malam” (al-baqarah :187).yang dimaksud dengan garis putih dan garis hitam ialah terangnya siang dan gelapnya malam. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim bahwa abi bin hatm bercerita : tatkala trurn ayat yang artinya : saya ambillah seutas tali hitam dengan seutas tali putih, lalu saya taruh dibawah bantal dan saya amat-amati diwaktu malam ternyata tidak dapat saya bedakan, maka pagi-pagi saya datang menemui rasulullah saw dan saya ceritakanlah padanya hal itu sabda nabi saw : maksudnya ialah gelapnya malam dan terangnya siang.
3.      Berkumpul
Bersenghaja adapun berkumpul kelupaan maka tidak membatalkan karena kelupaan .
4.      Muntah disenghaja
Jika mualnya muntah tidak membatalkan puasanya.
5.      Didalam kitab kifayatul ikhyar bertambah 1 rukun puasa adalah tidak ada berpuasa ditepi sungai
Disunahkan dalam puasa 3 perkara :
  1. Menyegerakan berbuka.
Yakni terbenam matahari maka tidak ragu-ragu bagi menyegerakan berbuka dan disunahkan berbuka dengan kurma jika tidak ada air.

  1. Melambatkan sahur.
Selama hamper terbit fajar tidak ragu-ragu maka tidak mengakhiri tapi bahwa sahur makan dan minum meskipun sedikit.
  1. Mengakhiri sahur.
Meninggalkan perkataan yang jelek maka orang yang berpuasa untuk lidah dari berdusta dan gibah seperti mencaci.
Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam :
  1. Masuk sesuatu barang dengan disengaja kedalam lubang yang dianggota badan.
  2. Kedalam kepala (umpamanya luka yang berlubang)
  3. Memasukan obat kedalam salah satu, dua jalan.
  4. Muntah dengan sengaja.
  5. Bersetubuh dengan sengaja.
  6. Mengeluarkan mani dengan bersetubuh kulit.
  7. Haid.
  8. Nipas.
  9. Gila, dan
  10. Murtad.
Puasa sunah.
  1. Enam hari pada bulan syawal.
Diriwayatkan oleh jemaah hadis kecuali bukhari dan nasai dari ayub al-anshari bahwa nabi saw bersabda : barang siapa yang berpuasa pada bulan ramadhan lalu diiringinya dengan enam hari bulan syawal maka seoalh-olah ia telah berpuasa sepanjang masa. Menurut ahmad dapat dilakukan berturut-turut dan tak ada kelebihan yang satu lainnya. Sedang menurut golongan hanafi dan syafii lebih utama melakukan secara berturut-turut yaitu sesudah hari raya.
  1. Tanggal 10 dzulhijjah dan muakkadnya hari arafah bagi selain haji.
a.  Diterima dari abu qatadah r.a bahwa rasullah saw bersabda : puasa  pada hari arafah dapat menghapuskan dosa selama dua tahun  yaitu tahun yang berlalu dan tahun yang akan datang. Dan puasa hari assyura menghapuskan dosa tahun yang lalu. (diriwayatkan oleh jemaah kecuali bukhari dan turmudzi)
b.  Diterima dari hafsah katanya : ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh rasulullah saw : puasa asyura, puasa sepertiga bulan yakni bulan dzulhijah, puasa tiga hari dari tiap bulan, dan shalat dua rakaat sebelum shubuh (riwayat ahmad dan nasaii)
c.  Diterima dari uqbah bin amir bahwa rasulullah saw bersabda : hari arafah hari qurban dan hari tasyriq adalah hari raya kita, penganut islam dan hari-hari itu adalah hari makan-minum.(diriwayatkan oleh berlima kecuali ibnu majah dan dinyatakan sah oleh turmudzi)
d. Diterima dari abu hurairah katanya : rasulullah saw melarang berpuasa pada hari arafah diarafah.(diriwayatkan ahmad, abu daud, nasi dan ibnu majah berkata turmudzi para ulama memandang sunat berpuasa pada hari arafah kecuali bila berada diarafah.
e.  Diterima dari ulumul fukaha katanya : mereka merasa bimbang mengenai puasa nabi saw diarafah, lalu saya kirimi susu maka diminumnya sedang ketika itu beliau berkhotbah didepan manusia arafah. Disepakati oleh bukhari dan muslim.
  1. Puasa bulan muharram, muakadnya puasa asyura dan sehari sebelum serta sehari sesudahnya.
a.  Diterima dari abu hurairah katanya : ditanyakan orang kepada rasulullah saw shalat manakah yang lebih utama setelah shalat fardu, kata nabi shalat ditengah malam, Tanya mereka lagi : puasa manakah yang lebih utama setelah puasa ramadhan ? kata nabi : puasa pada bulan allah yang kamu namakan bulan muharram.
b.  Dari mu’awiyah bin abi sufyan berkata : saya dengar nabi saw bersabda : hari ini adalah hari asyura dan kamu tidak diwajibkan berpuasa padanya. Dan saya sekarang berpuasa, maka siapa yang suka, berpuasalah, dan siapa yang tidak berbukalah.
c.  Diterima dari aisyah r.a katanya : hari asyura adalah hari yang dipuasakan oleh orang-orang quraisy dimasa jahiliyah. Rasulullah juga biasa membiasakannya dan tatkala datang dimadinah ia berpuasa pada hari itu dan menyuruh orang-orang  untuk turut berpuasa, maka tatkala difardukan puasa ramadhan sabdanya : siapa yang ingin berpuasa, ia berpuasa dan siapa yang tidak ia berbuka.
d. Dari ibnu abbas r.a katanya : nabi saw datang kemadinah dan dilihatnya orang-orang yahudi berpuasa pada hari asyura, maka Tanya nabi : ada apa ini?  Kata mereka : hari baik disaat mana allah membebaskan nabi musa dan bani Israel dari musuh mereka, hingga dipuasakan oleh musa. Maka sabda nabi : saya lebih berhak terhadap musa dari pada kamu. Lalu beliau berpuasa pada hari itu dan menyuruh orang agar berpuasa.
e.  Dari abu musa al-asy’ari r.a bertanya : hari asyura itu disebarkan oleh yahudi dan mereka dijadikan sebagai hari raya, maka sabda nabi : puasakanlah hari itu oleh kamu sendiri.
f.   Diterima dari ibnu abbas katanya : tatkala rasulullah saw berpuasa pada hari asyura dan menitahkan orang agar mempuasakannya, mereka berkata ? ya rasulullah ia adalah suatu hari yang dibesarkan oleh orang yahudi dan nasrani, maka kata nabi : jika datang tahun depan insya allah kita berpuasa pada hari kesimbilan. Kata ibnu abbas  : maka belum lagi datang tahun depan itu rasulullah saw telah wafat. (riwayat muslim dan abu daud). Dan pada suatu riwayat, kalimatnya berbunyi : maka kata rasulullah seandainya saya masih ada hingga tahun depan, maka saya akan berpuasa pada hari kesimbilan yakni bersama hari asyura (riwayat ahmad dan muslim). Para ulama menyebutkan bahwa puasa asyura itu ada tiga tingkat : tingkat pertama : berpuasa selama tiga hari yaitu hari kesembilan kesepuluh dan kesebelas, tingkat kedua : berpuasa pada hari kesembilan kesepuluh, tingkay ketiga : berpusa hanya pada hari kesepuluh saja.
  1. Berpuasa pada sebagian besar dari bulan sya’ban.
Rasulullah saw biasa berpuasa pada sebagian besar dari bulan sya’ban kata aisyah tidak kelihatan oleh saya rasulullah saw melakukan puasa dalam waktu sebulan penuh kecuali pada bulan ramadhan dan tidak satu bulan pun yang hari-harinya lebih banyak dipuaskan nabi dari pada bulan sya’ban.(riwayat bukhari dan muslim). Dari usamah bin zaid r.a Tanya saya : ya rasulullah, kelihatannya tidak satu bulan pun yang lebih banyak ada puasakan dari bulan sya’ban,  ujar nabi : bulan itu sering dilupakan orang, karena letaknya antara rajab dan ramadhan  sedang pada bulan itulah diangkatkan amalan-amalan kepada tuhan rabbul alamin, maka saya ingin amalan saya dibawa naik selagi saya dalam berpuasa. (diriwayatkan abu daud da nasai dan dinyatakan sah oleh ibnu khuzamah). Adapun berpuasa khusus pada nisfu sya’ban karena menyangkanya ada kelebihabnnya dari yang lain, maka tidak berlandaskan dalil atau keterangan yang sah.
  1. Puasa pada bulan-bulan suci.
Yang dimaksud dengan bulan-bulan suci ialah bulan dzulkaidah, dzulhijah, muharram dan rajab. Pada bulan-bulan ini disunahkan banyak berpuasa. Diterima dari seorang laki-laki dari bahilah ceritanya : bahwa ia datang menemui anda pada tahun pertama. Nabi berkata : kenapa keadaanmu telah jauh berubah, padahal dahulunya kelihatan baik, laki-laki itu berkata : semenjak berpisah dengan anda, saya tidak makan hanyalah waktu malam, maka Tanya rasulullah saw : kenapa kamu siksa dirimu ? lalu sabdanya : berpuasalah pada bulan shafar yakni bulan ramadhan dan satu hari setiap bulan, tambahkanlah buatku, karena saya kuta melakukannya kata laki-laki itu pula, maka sabda nabi : berpuasalah pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah, pada bulan suci lalu berbukalah, kemudian berpuasalah pada bulan suci lagi lalu berbukalah, sambil mengucapkan itu nabi member isyarat dengan jari-jarinya yang tiga, mula-mula digengamnya lalu dilepaskannya.(riwayat ahmad, abu daud, ibnu majah dan baihaqi dengan sanad yang baik). Mengenai puasa pada bulan rajab, tidak ada kelebihan yang menonjol baginya dari bulan-bulan lainya, kecuali bahwa berpuasa pada bulan itu mempunyai keistimewaan khusus, ada juga diterima berita, tetapi tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagai alas an, mengenai keutamaan bulan itu dan diutamakan berpuasa padanya, tidak pula mengenai kelebihan berpuasa pada hari-hari tertentu dari padanya atau berjaga –jaga pada malam harinya.
  1. Berpuasa pada hari senin dan kamis.
Diterima dari abu hurairah : bahwa nabi saw lebih sering berpuasa pada hari senin dan kamis lalu ditanyakan orang padanya apa sebabnya, maka berkata : sesungguhnya malam-malam itu dipersembahkan pada setiap hari senin dan kamis maka allah berkenan mengampuni setiap muslim kecuali dua orang yang bermusuhan, maka firmannya : tangguhkanlah kedua mereka itu (diriwayatkan oleh ahmad, dengan sanad yang sah, dan pada shahih muslim : bahwa nabi Muhammad saw ditanyai orang tentang berpuasa pada hari senin, maka sabdanya : itu adalah kelahiran saya dan pada hari itu pula wahyu diturunkan kepada siapa.
  1. Berpuasa tiga hari setiap bulan.
Berkata abu dzar al-gaffari : kami diperintahkan oleh rasulullah saw, agar berpuasa sebanyak 3 hari setiap bulan, yakni pada hari-hari cemerlang : tanggal 13,14 dan 15, sabdanya bahwa itu seperti berpuasa sepanjang masa (riwayat nasai dan disahkan oleh ibnu hibban. Juga ada berita diterima nabi saw bahwa satu bulan beliau berpuasa pada sabtu, minggu, dan senin kemudian dibulan lain pada selasa, rabu dan kamis. Pula diterima berita bahwa pada awal setiap bulan beliau berpuasa pada hari kamis, pada awal bulan depan pada hari senin, kemudian pada awal bulan berikutnya pada hari senin.
  1. Berpuasa selang-seling.
Diterima dari abu salmah bin Abdurrahman yang diterimanya dari Abdullah bin amar katanya : rasulullah saw menanyakan padaku : saya mendengar kabar bahwa anda selalu berjaga-jaga diwaktu malam, maksudnya beribadat dan berpuasa diwaktu siang benar ya rasulullah, kata saya, maka sabda nabi : berpuasalah dan berbukalah, sembahyanglah dan tidurlah. Karena tubuhmu mempunyai hak terhadapmu dan tamumu juga mempunyai hak terhadapmu, cukuplah bagimu berpuasa sebanyak tiga hari pada tiap bulan, berkata Abdullah : saya bertahan, maka nabi pun bersikeras pula pada akhirnya kata saya : ya rasulullah, saya kuat melakukannya, berkata nabi : puasalah 3 hari setiap minggu Abdullah berkata : saya tetap bertahan, tapi nabi bersekeras kata saya lagi : ya rasulullah saya masih sanggup. Nabi berkata : berpuasalah seperti puasa nabi daud a.s itu Tanya saya : nabi berkata : ia berpuasa sehari lalu berbuka sehari(diriwayatkan dari Abdullah bin amar katanya : telah bersabda rasulullah : berpuasa yang lebih disukai oleh allah ialah puasa daud dan shalat yang lebih disukai oleh allah ialah shalat daud  ia tidur seperdua malam, bangun sepertiganya lalu tidur seperenamnya, dan ia berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari.
  1. Didalam kitab al-aziz bertambah 1 puasa sunat adalah puasa sepanjang masa sunah dengan syarat berbuka 2 hari raya. Sesungguhnya aku takut dari kesusahan atau hilang hak, itu makruh .(dalam shahih al bukhari dan muslim : barang siapa berpuasa satu hari dijalan allah, maka allah akan memisahkan dirinya dari neraka sejauh 70 kharif (70 tahun jarak perjalanan).
Hari-hari yang terlarang puasa.
  1. Larangan berpuasa pada kedua hari raya.
Para ulama telah berkumpul atas haramnya berpuasa pada kedua hari raya, baik puasa itu puasa fardu atau puasa sunah.
  1. Larangan berpuasa pada hari tasyrik.
Tidak boleh berpuasa pada hari tasyriq yaitu 3 hari berturut-turut setelah hari raya idhul adha.
  1. Larangan berpuasa pada hari jum’at khusus
Hari jum’at merupakan hari raya mingguan bagi kaum muslim , oleh sebab itu dilarang oleh agama berpuasa pada nya. Tetapi jumhur berpendapat bahwa larangan itu berarti makruh bukan menunjukkan haram. Keculai bila seseorang berpuasa sehari sebelum atau sesudah nya atau sesuai dengan kebiasaannya atau kebetulan pada hari arafah/hari asyura maka tidaklah makruh berpuasa pada hari jum’at itu.
  1. Larangan mengkhususkan hari sabtu untuk berpuasa.
Diterima dari busyri as-salmi dari saudara perempuannya shama, bahwa rasulullah saw bersabda : jangan lah kamu berpuasa pada hari sabtu kecuali mengenal yang diwajibkan atasmu dan seandainya seseorang diantara kamu tidak menemukan kecuali kulit anggur atau bungkal kayu, hendaklah dimemahnya makanan itu (diriwayatkan oleh ahmad dan asy-habus sunan, oleh hakim yang mengatakan sah nya menurut syarat muslim. Turmudzi mengatakan :  hadis itu sebagai hasan, katanya : dimakruhkan disini maksudnya ialah jika seseorang mengkhususkan hari sabtu untuk berpuasa karena orang-orang yahudi membesarkan hari sabtu.
  1. Larangan berpuasa pada hari yang diragukan.
Telah berkata amar, bin yasir r.a berkataa : barang siapa berpuasa pada hari yang diragukannya, berarti ia telah durhaka kepada Muhammad saw (riwayat asy-habus sunan)
  1. Larangan berpuasa sepanjang masa.
Haram hukumnya berpuasa sepanjang tahun tanpa meninggalkan hari-hari yang dilarang oleh agama mempuasakannya. Berdasarkan sabda rasulullah saw : tidak berarti puasa, orang yang berpuasa sepanjang masa.(riwayat ahmad, bukhari dan muslim). Dan seandainya ia berbuka pada kedua hari raya dan hari-hari tasyriq, maka hilanglah hukum makruhnya, jika yang melakukannya kuat berpuasa.
  1. Larangan berpuasa bagi wanita jika suaminya dirumah kecuali dengan izinnya.
Rasulullah saw melarang perempuan berpuasa jiak suaminya dirumah kecuali dengan izinnya. Diterima dari abu abu hurairah bahwa rasulullah  bersabda : janganlah seorang wanita itu berpuasa walau satu haripun, jika suaminya berada dirumah tanpa izinnya kecuali puasa ramadhan. (riwayat bukhari dan muslim). Para ulama memandang  larangan ini berarti haram dan mereka memperbolehkan suami merusak  puasa isterinya jika ia melakukan itu tanpa izinnya. Karena dengan demikian si isteri telah melanggar hak suami. Hal ini berlaku selain dari puasa ramadhan sebagai tercantum dalam hadis. Adapun puasa ramadhan mereka tidak perlu izin suami juga boleh isteri berpuasa tapa izin suaminya, jika suaminya itu berpergian tetapi suami boleh merusak puasa isterinya bila kebetulan ia pulang, para ulama berpendapat bahwa boleh isteri berpuasa tanpa izin dari suami sebagai halnya ia dalam bepergian, jika suami itu sakit dan tak mampu dalam berpuasa.
  1. Larangan wishal dalam berpuasa.
Diterima dari abu hurairah bahwa nabi saw bersabda : jauhilah berwishal diucapkan sampai 3X. kata mereka : tetapi anda berwishal ya rasulullah nabi berkata : tetapi tuan-tuan tidak sama dalam hal itu dengan saya. Saya bermalam dengan diberi makan minum oleh tuhanku, maka lakukanlah amalan itu sekadar sesuai dengan kemampuan tuan.(riwayat bukhari dan muslim). Para fukaha mengangap larangan ini sebagai makruh, tetapi ahmad, ishak dan ibnu mundzir membolehkan wishal sampai waktu sahur selama tidak memberatkan bagi yang berpuasa. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh bukhari dari abu said al-khudri r.a bahwa nabi bersabda : janganlah kamu berwishal dan siapa-siapa yang ingin hendak melakukannya juga maka berwishal hingga waktu sahur.(didalam kitab kifayatul ikhyar bertambah mengharamkan puasa).
  1. Barang siapa yang bersetubuh  pada siang hari ramadhan dengan sengaja kedalam farji maka wajib atasnya berqadha dan kafarat.
Adapun kafaratnya yaitu memerdekakan hamba perempuan yang mukmin kalau tidak mendapat hamba perempuan maka ia harus berpuasa selama dua bulan terus-terusan kalau tidak mampu (memerdekakan hamba dan seterusnya/berpuasa 2 bulan) maka ia harus member makan kepada 60 orang miskin.
  1. Barang siapa yang mati sedangkan ia mempunyai kewajiban puasa ramadhan wajib memberi makan orang miskin (yaitu fidyah) setiap hari satu mud. Riwayat ibnu abbas r.a : diringkan bagi kakek-kakek yang pikun untuk berbuka dan ia memberi makan setiap hari kepada orangnya miskin serta tidak wajib atasnya.
  2. Adapun wanita yang hamil dan menyusui, kalau ia khawatir sakit ketika sedang berpuasa, ia boleh berbuka dan baginya wajib mengqadha, dan kalau ia puasa khawatir kepada anaknya menjadi sakit, ia boleh berbuka dan wajib qadha dan kafarat dari setiap hari mud.
Firman Allah : “Atas orang-orang yang tidak kuat puasa wajib fidyah dengan mencari makan kepada orang miskin (Q.S al-baqarah:184). Riwayat ibnu abbas r.a : rasulullah saw tengah berpuasa dalam perjalanan lalu beliau berbuka maka siapa yang berkehendak puasa, berpuasalah dan barang siapa yangmenghendaki berbuka, berbukalah”.
  1. Adapun orang sakit dan yang berpergian jauh, mereka boleh berbuka dan wajib qadha firman allah : barang siapa yang sakit diantara kamu atau berpergian (boleh berbuka)dan wajib qadha dihari-hari lainnya (al-baqarah :185).
Wajib bagi orang yang menunda qadha ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya tanpa ada udzur yang mengharuskan penundaan itu terjadi, sebagaimana orangyang masih mempunyai waktu senggang dari sakit dan bepergian secukup melaksanakan qdhanya, membayar fidyah satu mud untuk satu hari qadha, lalu selanjutnya fidyah dilipatkan sejumlah berapa kali ramadhan terlewati (sesudah ramadhan yang diqadhai), demikian menurut pendapat pendapat yang mu’tamad tidak termasuk ucapan kami “ tanpa ada udzur”, yaitu jika penundaan seperti misalnya terus menerus dalam bepergian atau sakit atau menyusui hingga masuk ramadhan tahun depan, maka ia tidak dikenakan kewajiban fidyah selama udzur tersebut masih melintang walaupun sampai bertahun-tahun.
Apabila menunda qadha ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya padahal telah berpendapat kemungkinan menunaikannya, lalu mati maka dari harta peninggalannya dikeluarkan sebesar dua mud perhari qadha, terhitung 1 mud untuk qadha puasa dan 1 mud lainnya untuk fidyah penundaannya, bila tidak diqadhakan oleh kerabat atau orang yang mendapat izinya kalau toh diqadhakan maka wajib 1 mud perhari sebagai fidyah penundaan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar